Permohonan Dokumen E-KTP Online


Persyaratan Membuat E-KTP

  1. Foto kopi KK.
  2. Menyerahkan KTP lama.
  3. Foto kopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi yang berusia kurang dari 17 tahun.
  4. Foto kopi akte kelahiran.
  5. Pemohon yang mengajukan perubahan biodata, melampirkan foto kopi bukti/surat keterangan perubahan dimaksud.
  6. Bagi Wajib KTP pemula/ belum pernah melakukan perekaman data, Pemohon datang sendiri (tidak boleh mewakilkan) ke Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) / Kecamatan untuk melakukan rekam Data dan atau foto.
  7. Bagi Orang Asing Tinggal Tetap melampirkan foto kopi dokumen imigrasi ( Paspor, KITAP, SKTT, Buku Pengawasan Orang Asing).
  8. Bagi WNI yang baru datang dari luar negeri wajib melampirkan SKDLN.

Isi dan unggah permohonan dokumen yang anda inginkan melalui form dibawah ini. Kami akan segera memprosess dan menginformasikan kepada anda melalui kontak yang anda 


Pengajuan Permohonan E-KTP (Klik Disini)








Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)